Penganiayaan yang berujung pembacokan itu dilakukan saat Dadang Buaya dalam masa pembebasan bersyarat. Karena itulah, ia dan temannya terancam hukuman tambahan.
"Kami kenakan sesuai Pasal 170 dan atau Pasal 351, jadi dua ya, Ancaman maksimalnya 7 tahun dan ditambah seperempat hukuman, karena yg bersangkutan masih menjalani pembebasan bersyarat," ujarnya.
Editor : Agus Warsudi
preman sadis aksi preman aksi premanisme penangkapan preman preman garut Kapolres Garut kabupaten garut polres garut
Artikel Terkait