GARUT, iNews.id - Fakta baru terungkap dari aksi sadis preman Dadang Buaya yang bernama Dadang Sumarna. Dadang Buaya membacok 2 orang jalan sedang menjalani masa pembebasan bersyarat (PB) dari Lapas Garut.
Diketahui, aksi pembacokan yang dilakukan Dadang Buaya terhadap Opid alias Eyang dan Roni itu terjadi di saat melintas di Jalan Miramareu, Kampung Cigodeg, Desa Paas, Kecamatan Pameungpeuk, Garut sekitar pukul 02.00 WIB pada Selasa (25/4/2023) lalu.
Preman sadis tersebut baru saja menghirup udara bebas setelah mendekam selama lebih dari satu tahun di Lapas Garut gegara kasus penyerangan terhadap anggota TNI, Markas Koramil dan Polsek Pameungpeuk menggunakan senjata tajam pada 2021 lalu. Dia mendapatkan status pembebasan bersyarat 5 bulan lalu.
"Jadi setelah berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan, Dadang Buaya ini rupanya menjalani pembebasan bersyarat. Keluar penjara itu sekitar empat atau lima bulan lalu," kata Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam konferensi pers, Kamis (27/4/2023).
AKBP Rio Wahyu Anggoro menyatakan, perbuatan Dadang Buaya membacok orang Selasa merupakan kali ketiga preman bengis tersebut berurusan dengan hukum.
Sebelum Idul Fitri, Dadang Buaya telah diperingatkan agar tidak membuat masalah atau mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.
"Saya sudah ingatkan sebelum lebaran kepada Dadang Buaya melalui anggota, termasuk seluruh residivis yang keluar penjara, jangan membuat masalah, jangan mengulangi perbuatan melanggar hukum," ujar AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Namun, tutur Kapolres Garut, Dadang Buaya tidak kapok walaupun telah berulang kali keluar masuk bui. Bersama temannya bernama Yusup Suproni, Dadang Buaya menganiaya dua warga.
Berdasarkan pengakuan Dadang Buaya dan Yusup Suproni, penganiayaan dan pembacokan itu terjadi karena mereka kesal telah dikata-katai korban saat sama-sama melintas di jalan raya.
"Ditegur sama korban jangan laju kencang-kencang. Kemudian saudara Yusup mengejar dan melakukan pemukulan terhadap dua korban tersebut," tutur Kapolres Garut.
"Melihat terjadi pemukulan, Dadang datang menghampiri dan melakukan pembacokan menggunakan golok kecil. Korban terluka parah di kepala dan tangan," ucap AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Kedua korban dalam kasus ini adalah Opid alias Eyang dan Roni Darmawan. Mereka langsung dilarikan ke IGD RSU Pameungpeuk karena mengalami luka robek akibat dibacok senjata tajam.
Perbuatan Dadang Buaya yang terbilang sadis ini menyita perhatian publik. Pasalnya, dia baru bebas dari penjara usai menjalani masa hukuman karena nekat menyerang markas tentara dan kantor polisi di Pameungpeuk pada pertengahan 2021.
AKBP Rio Wahyu Anggoro pun meminta masyarakat untuk tetap menyerahkan segala tindak pidana premanisme kepada hukum.
"Selama sistem peradilan kita seperti itu kita harus hormati. Justru harus mencari tahu apa pemicunya, kenapa kasus premanisme seperti ini berulang kali terjadi," ujar dia.
Kasus penganiayaan dan pembacokan yang dilakukan Dadang Buaya dipastikan tidak akan diselesaikan secara restorative justice (RJ). "Tidak akan kami RJ-kan," tutur Kapolres Garut.
Dadang Buaya pun dijerat Polisi dengan pasal berlapis karena ia telah membawa senjata tajam dan menganiaya orang hingga luka berat.
"Kami kenakan sesuai Pasal 170 dan atau Pasal 351, jadi dua ya, Ancaman maksimalnya 7 tahun dan ditambah seperempat hukuman, karena yg bersangkutan masih menjalani pembebasan bersyarat," ucap AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Editor : Agus Warsudi
aksi preman aksi premanisme penangkapan preman preman preman kampung preman sadis garut kabupaten garut Kapolres Garut polres garut
Artikel Terkait