Petugas Polsek Cidadap meminta pedagang dan pengunjung pasar kaget membubarkan diri. (Foto: istimewa)

Dari hasil penyisiran tersebut, petugas menemukan sejumlah cape yang masih nekat buka melebihi batas waktu dan melayani pengunjung makan di tempat hingga menimbulkan kerumunanan. Bahkan untuk mengelabui petugas/para pemilik cape memadamkan lampu bagian depan.

Kapolsek Bandung Wetan Kompol Asep Saefudin mengatakan, tindakan tegas dengan menutup kafe dan lapak PKL dilakukan karena buka melebih batas waktu. Petugas meminta para pengunjung pulang.

"Identitas pemilik kafe dicatat dan kursi disita oleh petugas sebagai barang buktib. Selanjutnya akan diberikan sangsi sesuai aturan yang berlaku," kata Kapolsek Bandung Wetan.

Selain kafe, ujar Kompol Asep, petugas juga menertibkan dan menutup paksa para PKL makanan. Pelanggarannya sama, buka melebih batas waktu. "Dengan pemberlakuan PPKM darurat ini diharapkan mobilitas warga bisa ditekan dan penyebaran Covid-19 di Kota Bandung teratasi," ujar Asep. AGUS WARSUDI


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network