BANDUNG, iNews.id - Penggemar sepeda atau pesepeda yang kedapatan berolahraga di kawasan Jalan Ir H Djuanda atau Dago, Kota Bandung, disuruh pulang oleh petugas Polrestabes Bandung. Larangan bersepeda itu berlaku selama penerapan PPKM darurat di Kota Bandung.
Untuk mengantisipasi para pesepeda, para petugas disiagakan di sejumlah titik yang kerap menjadi lokasi favorit mereka, seperti kawasan Dago Cikapayang, Asia Afrika, dan Jalan Setiabudi, Ledeng menuju Lembang. Saat mendapati pesepeda melintas, petugas menegur dan meminta mereka pulang ke rumah.
Kasat Lantas Polrestabes Bandung AKBP M Rano Hadiyanto mengatakan, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat diterapkan di Kota Bandung mulai Sabtu 3 Juli hingga 20 Juli 2021, kegiatan tak esensial, termasuk olahraga sepeda, dilarang.
Pelarangan tersebut, kata Kasatlantas, dilakukan untuk menekan angka kasus penularan Covid-19 di Kota Bandung yang dalam satu bulan terakhir melonjak tajam.
Editor : Agus Warsudi
polrestabes bandung kota bandung Ppkm darurat COVID-19 Dampak Covid-19 Covid-19 Kota Bandung dampak pandemi covid-19 pesepeda kawasan pesepeda
Artikel Terkait