BANDUNG, iNews.id - Pada pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat hari kedua, Minggu (4/7/2021), petugas gabungan membubarkan pasar kaget di kawasan Punclut, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung. Pembubaran dilakukan karena pasar dikhawatirkan menjadi klaster penyebaran Covid-19.
Petugas meminta para pedagang membereskan barang-barangnya dan meninggalkan lokasi. Imbauan petugas dipatuhi para pedagang dan pengunjung. Dalam waktu sekitar 30 menit, kawasan itu pun bersih.
"Sesuai Perwal Nomor 68 tahun 2021, kegiatan perekonomian di sini (pasar kaget) harus berhenti jam 10.00. Jadi kami bubarkan karena masih buka lebih dari waktu yang diizinkan. Pembubarakan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19," kata Camat Cidadap Hilda Hendrawan.
Sebelum pembubaran pasar kaget dilakukan, ujar Hilda, semua unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) telah memberikan sosialisasi dan imbauan. Selain itu, petugas gabungan pun melakukan penyemprotan disinfektan dan membagikan masker kepada para pedagang dan pengunjung.
"Kami juga mengedukasi masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 Intinya, jangan panik atau takut menghadapi virus Corona. Tapi jangan sepelekan prokes," ujar Hilda.
Sementara itu, Kapolsek Cidadap Kompol Dadan Suryanto mengatakan, petugas Polsek, Koramil Cidadap, dan petugas kecamatan membubarkan pasar kaget demi mencegah penyebaran Covid-19.
Diberitakan sebelumnya, petugas gabungan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkomupimcam) Bandung Wetan, menutup sejumlah kafe dan lapak pedagang kaki lima (PKL). Tindakan tegas dilakukan karena kafe dan PKL makanan itu buka melebih batas waktu yang diperbolehkan.
Selain menutup paksa kafe dan PKL, petugas menyita kursi dan mencatat identitas pemilik. Pengetatan dan penindakan terhadap para pelanggar aturan PPKM darurat terus dilakukan oleh petugas gabungan pada Jumat (2/7/2021) malam.
Sebelum penindakan dilakukan, petugas menggelar patroli. Mereka menyisir sejumlah ruas jalan yang biasa ramai dikunjungi oleh warga, sepeti Jalan Begawan dan Cihapit.
Dari hasil penyisiran tersebut, petugas menemukan sejumlah cape yang masih nekat buka melebihi batas waktu dan melayani pengunjung makan di tempat hingga menimbulkan kerumunanan. Bahkan untuk mengelabui petugas/para pemilik cape memadamkan lampu bagian depan.
Kapolsek Bandung Wetan Kompol Asep Saefudin mengatakan, tindakan tegas dengan menutup kafe dan lapak PKL dilakukan karena buka melebih batas waktu. Petugas meminta para pengunjung pulang.
"Identitas pemilik kafe dicatat dan kursi disita oleh petugas sebagai barang buktib. Selanjutnya akan diberikan sangsi sesuai aturan yang berlaku," kata Kapolsek Bandung Wetan.
Selain kafe, ujar Kompol Asep, petugas juga menertibkan dan menutup paksa para PKL makanan. Pelanggarannya sama, buka melebih batas waktu. "Dengan pemberlakuan PPKM darurat ini diharapkan mobilitas warga bisa ditekan dan penyebaran Covid-19 di Kota Bandung teratasi," ujar Asep. AGUS WARSUDI
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait