BANDUNG, iNews.id - Pada pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat hari kedua, Minggu (4/7/2021), petugas gabungan membubarkan pasar kaget di kawasan Punclut, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung. Pembubaran dilakukan karena pasar dikhawatirkan menjadi klaster penyebaran Covid-19.
Petugas meminta para pedagang membereskan barang-barangnya dan meninggalkan lokasi. Imbauan petugas dipatuhi para pedagang dan pengunjung. Dalam waktu sekitar 30 menit, kawasan itu pun bersih.
"Sesuai Perwal Nomor 68 tahun 2021, kegiatan perekonomian di sini (pasar kaget) harus berhenti jam 10.00. Jadi kami bubarkan karena masih buka lebih dari waktu yang diizinkan. Pembubarakan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19," kata Camat Cidadap Hilda Hendrawan.
Sebelum pembubaran pasar kaget dilakukan, ujar Hilda, semua unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) telah memberikan sosialisasi dan imbauan. Selain itu, petugas gabungan pun melakukan penyemprotan disinfektan dan membagikan masker kepada para pedagang dan pengunjung.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait