Kombes Pol Ulung mengemukakan, tersangka HF HS, dan AR mengaku mendapatkan 2 kg bahan baku tembakau gorilla itu dari Jakarta. Kasus dikembangkan hingga petugas menggerebek sebuah hotel di Cengkareng, Tangerang, Banten.
Di lokasi ini, polisi mengamankan dua tersangka, BCL dan BCH yang akan mengambil 2 kilogram bahan baku pembuatan tembakau gorilla di bandar udara (bandara) pada Rabu 18 November 2020 sekitar pukul 17.00 WIB. Dua kilogram bahan baku ini bisa untuk membuat 400 kg tembakau gorilla.
"Bahan baku tembakau gorilla ini didatangkan dari China melalui Bandara Soekarno-Hatta. Namun, sebelum diterima, para pelaku ditangkap terlebih dahulu. Tersangka BCL dan BCH mengaku bahan baku tembakau gorilla itu milik dari tersangka SM," ujar Kombes Pol Ulung.
Editor : Agus Warsudi
tembakau gorilla ganja sintetis jaringan narkotika narkotika penggerebekan narkotika kota bandung apartemen penggerebekan narkoba home industry tembakau jawa barat
Artikel Terkait