Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya didampingi Kasatres Narkoba AKBP Ricky Hendarsyah menunjukkan tembakau gorilla yang berhasil diamankan. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

"Tersangka AN dan RD mengaku pembuatan tembakau gorilla itu atas suruhan tersangka AA yang ditangkap di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung pada Kamis 19 November 2020 pagi," kata Kombes Pol Ulung.

Berdasarkan hasil uji laboratorium di Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal (Puslabfor Bareskrim) Polri, ujar Kapolrestabes Bandung, tembakau gorilla yang diproduksi para tersangka tergolong dalam narkotika golongan I sesuai Permenkes Nomor 5 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Para tersangka pembuat dan pengedar tembakau gorilla yang berhasil diamankan. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5 6
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network