YH oknum Kades Cikamunding dipanggi penyidik Satreskrim Polres Sukabumi untuk diperiksa sebagai tersangka kasus perzinaan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

SUKABUMI, INews.id - Polisi bakal panggil YH, oknum kepala Desa (Kades) Cikamunding, Kabupaten Lebak, Banten dalam waktu dekat. Polisi menetapkan YH sebagai tersangka kasus perzinaan dengan istri orang namun tidak melakukan penahanan.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruli Pardede mengatakan, penyidikan kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan YH, kepala desa di wilayah Provinsi Banten, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Cisolok Kabupaten Sukabumi, telah mengalami beberapa perkembangan penting. 

"Penyidik telah melakukan sejumlah tahap pemeriksaan guna mengumpulkan bukti kuat. Pada minggu lalu, langkah signifikan diambil dengan menetapkan status tersangka terhadap dua orang dalam kasus ini, yakni sang kepala desa inisial YH serta pasangannya EH yang tertangkap dalam dugaan perselingkuhan," kata Kapolres Sukabumi Kota, Selasa (29/8/2023).

AKBP Maruli Pardede menyatakan, langkah berikutnya dalam proses penyidikan adalah menjadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap kedua individu tersebut. Rencananya, pemeriksaan ini akan dilaksanakan pekan ini.

"Detail dari proses penyidikan masih menunggu kelanjutan. Namun yang pasti adalah perkembangan signifikan dalam kasus ini setelah penetapan status tersangka pekan sebelumnya," ujar AKBP Maruly Pardede. 

Sementara itu, Zardi Khaitami, kuasa hukum oknum kepala Desa Cikamunding merespons penetapan status tersangka terhadap kliennya oleh kepolisian. Kepolisian memiliki hak untuk menetapkan status tersangka berdasarkan dua alat bukti. 

"Saat ini, kami dari pihak klien, menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. Kami sepenuhnya kooperatif dan bersedia untuk menghadapi setiap tahapan proses hukum yang akan datang," kata Zardi Khaitami. 

Zardi Khaitami menyatakan, YH berkomitmen tunduk kepada proses hukum dan pemeriksaan sebagai tersangka. "Kami siap dan bersedia hadir setiap kali dipanggil untuk pemeriksaan. Kami menghargai proses hukum yang tengah berlangsung dan berharap segala proses ini dapat berjalan dengan adil dan transparan," ujar dia. 

"Insya Allah, kami akan menghadap dan tunduk kepada pemeriksaan sebagai tersangka. Kami telah menjadwalkan untuk menghadiri pemeriksaan di unit PPA dalam minggu ini. Semua langkah ini kami lakukan dengan keyakinan bahwa proses hukum akan memberikan keadilan yang setimpal," tutur Zardi. 

Zardi mengonfirmasi peran aktif pihaknya dalam mendukung pemeriksaan dan proses hukum yang sedang berlangsung. "Kami akan terus memenuhi kewajiban kami sebagai kuasa hukum yang mengawal hak-hak klien kami dalam proses hukum ini,"  ucap dia. 


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network