AE, tersangka pengedar narkoba dan barang bukti sabu. (FOTO: Polda Jabar)

Hasil interogasi petugas Satres Narkoba Polres Subang, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, tersangka AE mendapatkan sabu dari pelaku berinisial P yang kini berstatus masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Tersangka AE mendapat 15 paket sabu. Sebagian barang bukti narkotika jenis sabu tersebut telah laku dijual," ujar Kombes Pol Ibrabim Tompo.

Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Subang untuk diperiksa. Kini tersangka AE mendekam di rumah tahanan Mapolres Subang sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka AE dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutur Kabid Humas Polda Jabar.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network