SUBANG, iNews.id - Warga Desa Legonnkulon Wetan, Kecamatan Legonkulon, Kabupaten Subang, dikejutkan dengan aksi penggerebakan yang dilakukan petugas Satres Narkoba Polres Subang di salah satu rumah. Di rumah itu, petugas menangkap seorang pria berinisial AE (43), diduga pengedar narkoba jenis sabu.
Selain menangkap tersangka AE, petugas juga menyita 6 plastik klip sabu yang disembunyikan pelaku di kamar. Barang bukti sabu yang berhasil diamankan petugas 5,31 gram.
Petugas juga menyita handphonne (HP) milik pelaku yang biasa digunakan untuk bertransaksi. Kemudian, petugas mengamankan satu unit timbangan digital kecil, dua pak plastik klip kosong yang dimasukan kedalam dus handphone dan tas warna biru.
"Penangkapan terhadap tersangka AE (43) dilakukan petugas Satres Narkoba Polres Subang pada Senin 5 Desember 2022 sekitar pukul 18.30 WIB di rumahnya Desa Legonkulon Wetan, Kecamatan Legonkulon, Kabupaten Subang," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tmpo, Kamis (8/12/2022).
Hasil interogasi petugas Satres Narkoba Polres Subang, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, tersangka AE mendapatkan sabu dari pelaku berinisial P yang kini berstatus masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Tersangka AE mendapat 15 paket sabu. Sebagian barang bukti narkotika jenis sabu tersebut telah laku dijual," ujar Kombes Pol Ibrabim Tompo.
Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Subang untuk diperiksa. Kini tersangka AE mendekam di rumah tahanan Mapolres Subang sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka AE dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutur Kabid Humas Polda Jabar.
Editor : Agus Warsudi
polres subang subang pengedar sabu penangkapan pengedar sabu pengedar sabu ditangkap Kabupaten Subang
Artikel Terkait