AE, tersangka pengedar narkoba dan barang bukti sabu. (FOTO: Polda Jabar)

SUBANG, iNews.id - Warga Desa Legonnkulon Wetan, Kecamatan Legonkulon, Kabupaten Subang, dikejutkan dengan aksi penggerebakan yang dilakukan petugas Satres Narkoba Polres Subang di salah satu rumah. Di rumah itu, petugas menangkap seorang pria berinisial AE (43), diduga pengedar narkoba jenis sabu.

Selain menangkap tersangka AE, petugas juga menyita 6 plastik klip sabu yang disembunyikan pelaku di kamar. Barang bukti sabu yang berhasil diamankan petugas 5,31 gram. 

Petugas juga menyita handphonne (HP) milik pelaku yang biasa digunakan untuk bertransaksi. Kemudian, petugas mengamankan satu unit timbangan digital kecil, dua pak plastik klip kosong yang dimasukan kedalam dus handphone dan tas warna biru.

"Penangkapan terhadap tersangka AE (43) dilakukan petugas Satres Narkoba Polres Subang pada Senin 5 Desember 2022 sekitar pukul 18.30 WIB di rumahnya Desa Legonkulon Wetan, Kecamatan Legonkulon, Kabupaten Subang," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tmpo, Kamis (8/12/2022). 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network