Kapolres Purwakarta AKBP Suhardi Hery menunjukkan barang bukti dari pengungkapan kasus penjualan obat Covid-19 di atas HET. (Foto: Istimewa)  

PURWAKARTA, iNews.id - Satreskrim Polres Purwakarta membongkar jaringan penjualan obat Covid-19 di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Empat orang yang berperan sebagai penjual dan pemasok ditangkap di sejumlah wilayah yang berbeda selama dua pekan terakhir. 

Keempat tersangka masin-masing berinisial UK, FS, M dan E diduga ingin meraup keuntungan besar dengan cara memanfaatkan situasi pandemi Covid-19.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kasus ini terbongkar setelah polisi menangkap seorang berinisial IK di Rest Area Tol Cipularang Km 72 jalur B  (dari Bandung arah Jakarta ), Desa Cigelam, Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta,  pada hari Jumat (10/9/2021). Dari tangan IK polisi mengamankan 2 vial obat Covid-19 merek Actemra Tocilizumab 400 mg/20 ml di atas HET. Diketahui IK menjual obat tersebut seharga Rp26.500.000 yang seharusnya Rp5.710.600.

Polisi kemudian memeriksa IK dan didapat keterangan obat tersebut diperolehnya dari F di Jakarta. Kemudian anggota  Unit IV Tipider Satreskrim melakukan pengembangan ke wilayah Jakarta dan sehari kemudian yakni pada 11 September 2021, F ditangkap di Depok. Ternyata F juga mendapatkan barangnya dari M di Tanggerang Selatan. 

"Obat-obatan yang dijual M ternyata didapat juga dari seseorang berinisial E di Bekasi. Pelaku berinisial E ini berprofesi sebagai wiraswasta dalam bidang alkes (alat kesehatan)," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery, Senin (20/9/2021).


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network