PURWAKARTA, iNews.id - Satreskrim Polres Purwakarta membongkar jaringan penjualan obat Covid-19 di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Empat orang yang berperan sebagai penjual dan pemasok ditangkap di sejumlah wilayah yang berbeda selama dua pekan terakhir.
Keempat tersangka masin-masing berinisial UK, FS, M dan E diduga ingin meraup keuntungan besar dengan cara memanfaatkan situasi pandemi Covid-19.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kasus ini terbongkar setelah polisi menangkap seorang berinisial IK di Rest Area Tol Cipularang Km 72 jalur B (dari Bandung arah Jakarta ), Desa Cigelam, Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta, pada hari Jumat (10/9/2021). Dari tangan IK polisi mengamankan 2 vial obat Covid-19 merek Actemra Tocilizumab 400 mg/20 ml di atas HET. Diketahui IK menjual obat tersebut seharga Rp26.500.000 yang seharusnya Rp5.710.600.
Polisi kemudian memeriksa IK dan didapat keterangan obat tersebut diperolehnya dari F di Jakarta. Kemudian anggota Unit IV Tipider Satreskrim melakukan pengembangan ke wilayah Jakarta dan sehari kemudian yakni pada 11 September 2021, F ditangkap di Depok. Ternyata F juga mendapatkan barangnya dari M di Tanggerang Selatan.
"Obat-obatan yang dijual M ternyata didapat juga dari seseorang berinisial E di Bekasi. Pelaku berinisial E ini berprofesi sebagai wiraswasta dalam bidang alkes (alat kesehatan)," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery, Senin (20/9/2021).
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait