Kapolres Purwakarta AKBP Suhardi Hery menunjukkan barang bukti dari pengungkapan kasus penjualan obat Covid-19 di atas HET. (Foto: Istimewa)  

Dalam pengungkapan kasus penjualan obat Covid-19 di atas HET ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa obat-obatan Covid-19, empat buah hanphone dan satu unit mobil. 

Keempat pelaku masing-masing UK, FS, M dan E dijerat pasal berlapis UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen UU Nomor 30 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network