Dalam pengungkapan kasus penjualan obat Covid-19 di atas HET ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa obat-obatan Covid-19, empat buah hanphone dan satu unit mobil.
Keempat pelaku masing-masing UK, FS, M dan E dijerat pasal berlapis UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen UU Nomor 30 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait