Petugas Polres Indramayu merazia markas GMBI dan mengamankan tujuh orang. (Foto: ANDRIAN SUPENDI)

Sedangkan, 15 orang lainnya diberi peringatan keras dan tegas dengan membuat surat penyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. Selain mengamankan 20 orang anggota GMBI, Polisi juga berhasil menyita barang bukti kendaraan sepeda motor sebanyak 15 unit, dan 2 unit mobil milik anggota GMBI.

Dikethaui, massa GMBI melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolda Jabar menuntut polisi menuntaskan kasus bentrokan antaranggota ormas yang berujung hilangnya nyawa dari salah satu anggota ormas di Kabupaten Karawang pada 23 November 2021 lalu.

Aksi yang awalnya berlangsung damai itu berakhir dengan kericuhan dan pengrusakan beberapa fasilitas Mapolda Jabar seperti pagar roboh dan beberapa lampu taman pecah.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network