Kemudian, tutur Kasatlantas Polres Cimahi, pelanggar dapat membayar denda sesuai pelanggaran dengan mentransfer ke bank yang sudah ditunjuk. Nilai besaran denda tergantung pelanggaran yang dilakukan dan mengacu kepada UU Lalu Lintas dan Jalan Raya (LLAJ).
Pelanggaran yang ditilang ETLE Mobile Lodaya, hanya yang kasat mata. Misalnya, pengendara motor yang tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari satu orang, atau melawan arus.
Apakah sudah tidak akan ada lagi tilang manual? Kasatlantas Polres Cimahi mennuturkan, tetap diterapkan. Namun diberlakukan terhadap pelanggaran-pelanggaran tertentu.
"Kalau untuk pelanggaran seperti tidak memiliki STNK, motor bodong, dan knalpot bising masih tetap diberikan tilang manual," tutur Kasatlantas Polres Cimahi.
Editor : Agus Warsudi
cctv tilang elektronik sistem tilang elektronik tilang elektronik etle etle mobile ETLE Mobile Lodaya cimahi kota cimahi polres cimahi
Artikel Terkait