Polres Cimahi bakal menerapkan tilang elektronik mobil mulai Januari 2023. (Foto: Ilustrasi/Ist)

CIMAHI, iNews.id - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik mobile akan diterapkan Polres Cimahi mulai 1 Januari 2023. Saat ini sedang disosialisasikan di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).

"Tilang elektronik (ETLE) mobile mulai diterapkan 1 Januari 2023. Sekarang masih disosialisasikan," kata Kasat Lantas Polres Cimahi AKP Sudirianto, Sabtu (10/12/2022).

Di lapangan, ujar AKP Sudirianto, petugas melakukan tilang eletronik menggunakan handphone (HP) yang telah dilengkapi aplikasi ETLE Mobile Lodaya. Handphone digunakan petugas untuk memotret pelat nomor polisi (nopol) pengenndara yang melanggar aturan lalu lintas.

Foto pelat nomor kendaraan pelanggar di lapangan secara otomatis gambar tersebut terkirim ke petugas di back office Satlantas Polres Cimahi. Lalu dilakukan proses validasi. 

Setelah itu dikeluarkan surat pemberitahuan tilang dan dikirimkan ke alamat pelanggar. "Nantinya surat tilang yang sudah divalidasi akan dikirimkan ke alamat pelanggar yang tercatat dalam database elektronik," ujar AKP Sudirianto.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network