Modus operandi yang dilakukan, ujar AKBP M Fahri, para pelaku mengambil keuntungan dari aktivitas galian ilegal yang dilakukan masyarakat, sampai salah satu titik mengalami longsor dan menewaskan satu orang penggali.
Dari kronologi kejadian dan peran masing-masing tersangka, ujar AKBP M Fahri, tersangka SM yang merupakan pembeli, membeli pasir dari para penggali, termasuk korban dengan harga Rp200.000 per dump truck.
"Setelah melalui proses pengayakan, SM menjual kembali pasir dengan harga lebih tinggi, Rp700.000 untuk wilayah Kota Cirebon dan Rp750.000 untuk luar kota per dump truck," ujar AKBP M Fahri.
Kapolres Cirebon Kota menuturkan, tersangka BU yang merupakan koordinator di lapangan, terbukti menarik uang kepada para penggali, termasuk korban, sebesar Rp100 ribu untuk setiap dump truck dengan alasan untuk biaya perawatan akses menuju lokasi galian.
Dari nominal Rp100.000 yang diminta dari para penggali, tutur Kapolres Cirebon Kota, Rp40.000 disetorkan BU kepada MS yang berperan sebagai pengelola. Sedangkan MS bergerak atas interuksi AR sebagai pemilik lahan.
"Ternyata, AR ini sudah memungut uang kepada para penggali sejak 2004. Para tersangka sudah ditahan sejak Jumat 24 Desember lalu," tutur Kapolres Cirebon Kota.
Editor : Agus Warsudi
Kapolres Cirebon Kota Polres Cirebon Kota kota cirebon areal tambang izin tambang longsor tambang longsor di tambang galian c tambang Galian C
Artikel Terkait