Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar. (Foto: HASAN HIDAYAT)

Selain para tersangka, kata AKBP M Fahri, dalam kasus ini, kepolisian mengamankan barang bukti dua cangkul, dua pengki, dan satu unit dump truck. 

Para tersangka akan dikenakan Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dan aktivitas yang menyebabkan satu orang meninggal dunia.

Dari Undang-undang tersebut, banyak pasal yang akan dikenakan. Secara keseluruhan, para tersangka akan diancam hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling besar Rp100 juta. "Semua bentuk pertambangan tanpa izin atau ilegal, itu perbuatan melanggar hukum," ucap AKBP M Fahri Siregar.

Diketahui, galian Pasir di wilayah Kedung Jumbleng Kelurahan Argasunya Kecamatan Harjamukti longsor, Kamis (23/12/2021) siang. Berdasarkan informasi yang dihimpun, longsore tersebut terjadi sekitar jam 11.00 WIB. Peristiwa itu mengakibatkan satu orang tertimbun atas nama Rohim (50) warga RW 10, Kelurahan Argasunya, Kota Cirebon. 

Korban merupakan buruh tambang pasir yang sedang menggali pasir di tempat kejadian perkara (TKP). Selain mengakibatkan satu korban meninggal dunia, satu unit dump truck pun tertimbun. Petugas berhasil mengevakuasi korban dan dibawa ke rumah duka selang beberapa jam kemudian.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network