CIREBON, iNews.id - Tragedi longsor di satu titik lokasi eks galian C di Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon yang menewaskan satu penggali pekan lalu menjadi Polres Cirebon Kota. Polisi menetapkan lima tersangka terkait kasus tersebut.
Kepolisian melihat ada unsur pidana terjadi di galian C Argasunya. Sebab aktivitas penambangan pasir di Argasunya sudah dilarang sejak lama, sehingga semua bentuk penggalian pasir dinyatakan ilegal.
Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar menggelar konferensi pers, menyampaikan hasil penyelidikan yang dilakukan terkait longsor yang menghilangkan satu nyawa tersebut.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Cirebon, penyidik telah menetapkan lima tersangka. "Kami lihat ada unsur pidana. Setelah diselidiki, kami menetapkan tersangka pada kasus ini," kata Kapolres Cirebon Kota di Mapolres Cirbeon Kota, Jumat (31/12/2021).
AKBP M Fahri Siregar menyatakan, lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain, AR (63) pemilik lahan, MS (44) pengelola lahan, BU (43) koordinator aktivitas galian, dan SM (45) sebagai pembeli pasir. Sedangkan satu tersangka dengan inisial MI masih dalam pengejaran polisi.
Editor : Agus Warsudi
Kapolres Cirebon Kota Polres Cirebon Kota kota cirebon areal tambang izin tambang longsor tambang longsor di tambang galian c tambang Galian C
Artikel Terkait