SAD, tersangka pengedar ganja. (FOTO: ISTIMEWA)

"Petugas berhasil mengamankan SAD di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan ganja kering seberat 530 gram di dalam lemari pakaian," ujar AKP Otong.

AKP Otong Jubaedi menuturkan, barang bukti tersebut tersimpan rapi di lemari kamarnya dengan dibungkus plastik bening kemudian dibungkus alumunium foil dan dimasukan lipatan kaos lengan panjang. Oleh petugas, pelaku pengedar bersama barang buktinya lalu dibawa ke Polres Indramayu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna meringkus pelaku lainnya.

Keberhasilan ini, tutur AKP Otong, merupakan bukti komitmen Satresnarkoba Polres Indramayu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. "Kami berjanji akan terus berupaya menjaga keamanan masyarakat dengan menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika," tutur AKP Otong Jubaedi.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network