"Petugas berhasil mengamankan SAD di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan ganja kering seberat 530 gram di dalam lemari pakaian," ujar AKP Otong.
AKP Otong Jubaedi menuturkan, barang bukti tersebut tersimpan rapi di lemari kamarnya dengan dibungkus plastik bening kemudian dibungkus alumunium foil dan dimasukan lipatan kaos lengan panjang. Oleh petugas, pelaku pengedar bersama barang buktinya lalu dibawa ke Polres Indramayu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna meringkus pelaku lainnya.
Keberhasilan ini, tutur AKP Otong, merupakan bukti komitmen Satresnarkoba Polres Indramayu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. "Kami berjanji akan terus berupaya menjaga keamanan masyarakat dengan menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika," tutur AKP Otong Jubaedi.
Editor : Agus Warsudi
pengedar penangkapan pengedar pemuda pengedar narkoba pengedar narkoba tersangka pengedar narkoba kapolres indramayu mapolres indramayu polres indramayu
Artikel Terkait