INDRAMAYU, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu menangkap SAD (21), pengedar ganja di Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu. Dari tangan SAD, polisi menyita barang bukti lebih dari setengah kilogram (kg) ganja.
Kapolres Indramayu AKBP M Fari Siregar melalui Kasatresnarkoba AKP Otong Jubaedi mengatakan, penangkapan itu dilakukan pada Selasa (18/7/2023). Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini SAD meringkuk di tahanan Mapolres Indramayu.
"Penangkapan terhadap SAD berawal dari informasi warga yang menyebutkan ada peredaran dan jual beli narkoba jenis ganja oleh pelaku di rumahnya, di Kecamatan Tukdana," kata Kasatresnarkoba Polres Indramayu Rabu (19/7/2023).
Setelah mendapatkan informasi itu, ujar AKP Otong, polisi segera mendatangi lokasi yang disebutkan untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setibanya di rumah pelaku yang dimaksud, benar saja terlihat ada aktivitas yang mencurigakan.
Tak membuang waktu, polisi pun langsung bergerak melakukan penggerebekan dan akhirnya mencokok pengedarnya dengan barang bukti 530 gram ganja kering siap edar.
Editor : Agus Warsudi
pengedar penangkapan pengedar pemuda pengedar narkoba pengedar narkoba tersangka pengedar narkoba kapolres indramayu mapolres indramayu polres indramayu
Artikel Terkait