Koordinator Forum Indramayu Menggugat, Achmad Sayid Muchlisin melaporkan Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, ke Reskrim Polres Indramayu. (Foto: iNews.id/Andrian Supendi)

INDRAMAYU, iNews.id - Koordinator Forum Indramayu Menggugat (FIM), Achmad Sayid Muchlisin melaporkan Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, ke Reskrim Polres Indramayu, Senin (17/7/2023). Pelaporan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun itu atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat Infaq dan Shodaqoh.

"Pelaporan ini terkait dugaan pasal 37, pasal 38, dan pasal 40 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011," ujar Achmad Sayid Muchlisin, kepada iNews.id di Mapolres Indramayu.

Menurut Achmad Sayid, soal infaq, zakat, dan shodaqoh sudah ada lembaga berwenang yang menanganinya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011, yaitu Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

"Jadi, kalau selain dari pihak Baznas atau yang tidak mendapatkan izin dari kementerian dan Baznas itu adalah illegal fundraising," kata dia.

Achmad Sayid menuturkan, pemungutan infaq dan shodaqoh yang dilakukan oleh Panji Gumilang itu dilakukan kepada umat yang berasal dari sejumlah wilayah, baik dalam ataupun di luar Indramayu.

"Pengambilan infaqnya dari umat, bisa jadi dari Indramayu, bisa jadi dari Indonesia. Penyalurannya mungkin ke Al Zaytun, yang pasti bukan kepada warga Indramayu," tutur dia.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network