Koordinator Forum Indramayu Menggugat, Achmad Sayid Muchlisin melaporkan Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, ke Reskrim Polres Indramayu. (Foto: iNews.id/Andrian Supendi)

Sementara Koordinator Umum (Kordum), Carkaya, menambahkan, dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 sudah diatur bahwa baik lembaga ataupun perseorangan dibatasi oleh negara.

"Jadi mengelola itu harus ada aturan pijakan hukumnya sebagaimana negara membatasi. Maka uang-uang yang dinyatakan oleh Pak Mahfud MD yang ada dalam rekening-rekening itu patut diduga salah satu asalnya dari infaq dan shodaqoh kelompok-kelompok mereka, yang diduga NII," kata dia.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network