JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra menilai, rencana pembinaan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun oleh Kementerian Agama (Kemenag) merupakan solusi terbaik dibanding dengan penutupan. Jika proses penutupan disetujui maka akan menimbulkan masalah baru.
“Terlepas dari kontroversi yang tengah ramai dibincangkan publik, kita jangan sampai melupakan hak asasi anak-anak yang menjadi santri di Ponpes Al-Zaytun utamanya mengenai hak atas pendidikan,” ucap Dhahana dalam keterangannya, Sabtu (15/7/2023).
Dhahana menjelaskan, merujuk kepada Pasal 31 Ayat 3 UUD 1945, pemerintah wajib mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang bertujuan meningkatkan keimanan dan ketakwaan, serta akhlak mulia untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dia menambahkan, langkah pemerintah dalam menyikapi hak atas pendidikan bagi para santri Ponpes Al Zaytun juga sejalan dengan semangat di dalam Konvensi Hak Anak.
"Sebagai negara pihak dalam konvensi hak anak, pemerintah menjadikan kepentingan terbaik bagi anak sebagai pertimbangan utama. Kepentingan terbaik bagi anak juga mesti kita terapkan dalam menentukan nasib anak-anak yang menjadi santri di Al-Zaytun," katanya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait