INDRAMAYU, iNews.id - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang menjalani sidang kedua kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (15/11/2023). Dalam sidang, kuasa hukum Panji Gumilang membacakan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam pembacaan eksepsi, Hendra Effendi, kuasa hukum Panji Gumilang, mengatakan, salah satu dakwaan dari penuntut umum terkait ceramah Panji Gumilang yang dianggap sebagai penodaan agama, tidak masuk akal.
"Apa yang dikemukakan klien kami pada ceramahnya, yang dituduh oleh penuntut umum sebagai pemberitahuan bohong dan penodaan agama, pada hakikatnya, pendapat dan pemikiran yang diyakini oleh klien kami kebenarannya saat itu," kata Hendra Effendi saat pembacaan eksepsi.
Hendra Effendi menilai, pemikiran yang diungkapkan Panji Gumilang, hanya untuk meningkatkan mutu para santri di Ponpes Al Zaytun. "Pemikiran-pemikiran itu diungkapkan oleh klien kami dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di Ma'had Al Zaytun," ujar dia.
Sementara itu, Muhammad Ali Saepudin, juga kuasa hukum Panji Gumilang, meminta penangguhan penahanan terhadap kliennya. Dengan alasan, terdakwa harus menjalani pemeriksaan kesehatan lanjutan. Tangan sebelah kiri Panji Gumilang patah.
Menurut Ali Saepudin, Panji Gumilang memang terlihat sehat. "Jadi semenjak beberapa bulan ini, sejak perkara masuk pada pemeriksaan untuk mengajukan ke majelis agar bisa diperiksakan kondisi kesehatannya. Kalau dilihat alhamdulillah beliau dalam keadaan sehat, tapi kan secara fisik dan medis seperti apa kita tidak tahu. Jadi, kami mengajukan penangguhan penahanan untuk memeriksa kesehatannya," kata M Ali Saepudin.
Saat ini, ujar dia, Panji Gumilang masih dalam masa pemulihan dan butuh pengobatan tangan kiri yang patah.
"Kalau di lapas dan Bareskrim itu tidak ada (dokter) spesialis untuk yang menangani beliau. Di lapas memang ada dokter, tapi dokternya bukan spesialis, halnya seperti klinik pemeriksaan biasa. Dari awal rekam medisnya (Panji Gumilang) di RS Santo Borromeus Bandung," ujar dia.
Editor : Agus Warsudi
Panji Gumilang Panji Gumilang Ditahan AL ZAYTUN Pimpinan Ponpes Al Zaytun Ponpes Al Zaytun dugaan penistaan agama kasus dugaan penistaan agama kasus penistaan agama penistaan agama PN INDRAMAYU
Artikel Terkait