Pencuri sepeda motor berhasil ditangkap di Indramayu setelah sebelumnya dijebak polisi dengan berpura-pura COD. (Foto: iNews.id/Andrian Supendi)

Kompol Gangsar mengatakan, adapun modus operandi pelaku dalam menjalankan aksinya yaitu dengan cara mengambil sepeda motor milik korban menggunakan kunci asli yang menggantung atau tertinggal di motornya.

Selain mengamankan para tersangka, tambah Gangsar, polisi juga menyita barang bukti berupa 2 buah kunci kontak, 1 unit sepeda motor honda Scoopy berikut STNK, serta uang tunai sebesar Rp165.000.

"Kini pelaku serta barang bukti sudah kita amankan dan akan menjalani proses penyidikan. Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," ucap dia.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network