Kompol Gangsar mengatakan, adapun modus operandi pelaku dalam menjalankan aksinya yaitu dengan cara mengambil sepeda motor milik korban menggunakan kunci asli yang menggantung atau tertinggal di motornya.
Selain mengamankan para tersangka, tambah Gangsar, polisi juga menyita barang bukti berupa 2 buah kunci kontak, 1 unit sepeda motor honda Scoopy berikut STNK, serta uang tunai sebesar Rp165.000.
"Kini pelaku serta barang bukti sudah kita amankan dan akan menjalani proses penyidikan. Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," ucap dia.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait