INDRAMAYU, iNews.id - Unit Reskrim Polsek Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, menangkap empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Mereka ditangkap selama Operasi Jaran Lodaya yang digelar Sejak 22 Februari hingga 3 Maret 2023.
Kapolres Indramayu, AKBP Fahri Siregar melalui Kapolsek Kandanghaur, Kompol Gangsar menyampaikan, empat terduga pelaku yang berhasil diamankan itu berinisial D (38) warga Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, WR (20), FNI (19), dan FH (19) warga Kecamatan Pusaka Jaya, Kabupaten Subang.
Dia mengatakan, peristiwa curanmor terjadi pada Kamis 16 Februari 2023 sekitar pukul 19.30 WIB, di halaman rumah warga, Desa ilir, Kecamatan Kandanghaur.
"Seusai pulang sekolah, anak korban memarkirkan sepeda motor tersebut di depan halaman rumahnya, namun kunci kontak masih menggantung di sepeda motor. Pada saat korban menyuruh anaknya belanja ke warung, mendapati sepeda motor itu sudah tidak ada di tempat," ujar dia kepada iNews.id, Minggu (26/2/2023).
Kompol Gangsar menuturkan, korban pun berusaha mencari dan menanyakan kepada tetangga, hingga memperoleh informasi bahwa ada orang tidak dikenal telah membawa sepeda motornya ke arah jalur pantura Desa Ilir. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Kandanghaur.
Setelah menerima laporan tersebut, lanjut Kompol Gangsar, Unit Reskrin Polsek Kandanghaur melakukan upaya penyelidikan. Hingga akhirnya menemukan postingan penjualan sepeda motor yang hilang itu di media sosial.
“Kemudian Unit Reskrim Polsek Kandanghaur berupaya memancing pelaku dengan berpura-pura hendak membeli sepeda motor tersebut melalui cara COD. Setelah bertemu dan dicocokan identitas sepeda motornya, ternyata benar motor itu adalah milik korban. Pelaku pun kami amankan. Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya para pelaku lainnya juga dapat diamankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutur dia.
Kompol Gangsar mengatakan, adapun modus operandi pelaku dalam menjalankan aksinya yaitu dengan cara mengambil sepeda motor milik korban menggunakan kunci asli yang menggantung atau tertinggal di motornya.
Selain mengamankan para tersangka, tambah Gangsar, polisi juga menyita barang bukti berupa 2 buah kunci kontak, 1 unit sepeda motor honda Scoopy berikut STNK, serta uang tunai sebesar Rp165.000.
"Kini pelaku serta barang bukti sudah kita amankan dan akan menjalani proses penyidikan. Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," ucap dia.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait