Tiga pria memperkosa seorang buruh pabrik secara bergilir di Sukabumi. Akibatnya, korban hamil 8 bulan. (Foto: Ist)

SUKABUMI, iNws.id - Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menangkap tiga terduga pelaku pemerkosaan bergilir terhadap seorang buruh garmen berinisial NI (21). Ketiga terduga pelaku ditangkap pada Rabu (15/12/2021) malam. 

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polres Sukabumi Ipda Bayu Sunarti Agustina mengatakan, tiga terduga pelaku berinisial RI (21) yang merupakan pacar korban dan dua temannya U (21) dan S (23).

"Sekitar pukul 15.30 WIB, saya sebagai Kanit PPA beserta anggota Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi berangkat menuju wilayah Kecamatan Parungkuda, Desa Bojongkokosan untuk mencari ketiga diduga pelaku R, U, dan S," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Sukabumi kepada MNC Portal Indonesia, pada Kamis (16/12/2021). 

Ipda Bayu Sunarti Agustina menyatakan, setibanya petugas di lokasi rumah pelaku RI yang merupakan pacar korban, tim dari Unit PPA langsung melakukan komunikasi dengan orang tuanya. "Mereka menyadari atas perbuatan anaknya. Akhirnya, penangkapan berjalan lancar tanpa ada kekerasan apapun," ujar Ipta Bayu Sunarti Agustina.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network