Dua tersangka pengeroyok wartawan media online berhasil diamankan Satreskrim Polres Sukabumi. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

Lebih lanjut Dedy menerangkan, pasal yang disangkakan kepada dua tersangka tersebut adalah Pasal 170 KUHP tentang barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

Sementara itu, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Sukabumi Raya, Apit Haeruman mengapresiasi kinerja dari Polres Sukabumi, khususnya jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) yang berhasil mengungkap kasus tersebut. 

"Terima kasih kepada Polres Sukabumi, ini akan menjadi pelajaran bagi para wartawan tentang pentingnya perlindungan hukum saat meliput berita. Kami akan memantau terus perkembangan kasusnya," ujar Apit. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network