Petugas Polsek Cidahu menangkap dua pencuri tanaman hias, HW dan EJ. (FOTO: Istimewa/Polsek Cidahu)

Selain dua pelaku, polisi juga mengamankan tanaman hias hasil curian. "Akibat dari perbuatan para tersangka, korban menderita kerugian sekitar Rp200 juta," ujar Kapolsek Cidahu.

Iptu Suryana Bande mengatakan, Unit Reskrim Polsek Cidahu saat ini masih melakukan penyelidikan guna mendalami kasus pencurian tanaman hias tersebut. "Kami terus dalami kasusnya untuk mengetahui apakah ada pelaku lain dalam kasus pencurian tanaman hias tersebut atau tidak," ucap Iptu Suryana Bande.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network