Petugas Polsek Cidahu menangkap dua pencuri tanaman hias, HW dan EJ. (FOTO: Istimewa/Polsek Cidahu)

SUKABUMI, iNews.id - Unit Reskrim Polsek Cidahu Polres Sukabumi menangkap dua pencuri tanaman hias Florida Beauty Variegata berharga jutaan rupiah. Kedua pelaku merupakan warga Kabupaten Bogor berinisial HW (49) dan EJ (46).

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kapolsek Cidahu Iptu Suryana Bande mengatakan, tersangka HW dan EJ ditangkap pada, Rabu (9/2/2022) sekira pukul 03.30 WIB dini hari.

"Dini hari tadi petugas kami telah mengamankan dua pelaku pencurian tanaman hias di wilayah Kabupaten Bogor," kata Kapolsek Cidahu.

Iptu Suryana Bande menyatakan, kronologi kejadian bermula ketika Polsek Cidahu menerima laporan masyarakat tentang pencurian tanaman hias di Grand House di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (8/2/2022). 

"Unit Reskrim Polsek Cidahu menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan olah TKP dan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, diketahui para tersangka ini masuk ke Grand House dengan cara merusak atap jaring dari plastik UV," ujar Iptu Suryana Bande. 

Setelah para tersangka berhasil masuk ke halaman Grand House, tutur Kapolsek, mereka menggasak berbagai jenis tanaman hias di sana. Lalu para pelaku membawa kabur hasil curian melalui pintu belakang.

Selain dua pelaku, polisi juga mengamankan tanaman hias hasil curian. "Akibat dari perbuatan para tersangka, korban menderita kerugian sekitar Rp200 juta," ujar Kapolsek Cidahu.

Iptu Suryana Bande mengatakan, Unit Reskrim Polsek Cidahu saat ini masih melakukan penyelidikan guna mendalami kasus pencurian tanaman hias tersebut. "Kami terus dalami kasusnya untuk mengetahui apakah ada pelaku lain dalam kasus pencurian tanaman hias tersebut atau tidak," ucap Iptu Suryana Bande.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network