Petugas Polsek Cidahu menangkap dua pencuri tanaman hias, HW dan EJ. (FOTO: Istimewa/Polsek Cidahu)

Iptu Suryana Bande menyatakan, kronologi kejadian bermula ketika Polsek Cidahu menerima laporan masyarakat tentang pencurian tanaman hias di Grand House di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (8/2/2022). 

"Unit Reskrim Polsek Cidahu menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan olah TKP dan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, diketahui para tersangka ini masuk ke Grand House dengan cara merusak atap jaring dari plastik UV," ujar Iptu Suryana Bande. 

Setelah para tersangka berhasil masuk ke halaman Grand House, tutur Kapolsek, mereka menggasak berbagai jenis tanaman hias di sana. Lalu para pelaku membawa kabur hasil curian melalui pintu belakang.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network