Iptu Suryana Bande menyatakan, kronologi kejadian bermula ketika Polsek Cidahu menerima laporan masyarakat tentang pencurian tanaman hias di Grand House di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (8/2/2022).
"Unit Reskrim Polsek Cidahu menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan olah TKP dan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, diketahui para tersangka ini masuk ke Grand House dengan cara merusak atap jaring dari plastik UV," ujar Iptu Suryana Bande.
Setelah para tersangka berhasil masuk ke halaman Grand House, tutur Kapolsek, mereka menggasak berbagai jenis tanaman hias di sana. Lalu para pelaku membawa kabur hasil curian melalui pintu belakang.
Editor : Agus Warsudi
kota sukabumi polres sukabumi kota sukabumi tanaman hias budi daya tanaman hias korban pencurian aksi pencurian dua pencuri pelajar pencuri pelaku pencurian
Artikel Terkait