Musala yang menjadi markas kelompok Khilafatul Muslimin di Jalan Sadarmanah, Gang Unjani Nomor 33 B, RT 5/6, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Di markas ini polisi menemukan 3 senjata tajam. (Foto: iNews.id/Adi Haryanto)

"Kemudian ini ada buku panduan. Tidak jelas buku panduan apa ini. Lalu ada buku NII dan Hizbut Tahrir. Disita pula jadwal khutbah Jumat, selembaran tentang pentingnya kekhalifahan, dan papan struktur kemakzulan Cimahi serta alat latihan bela diri," ujar Kombes Pol Ibrahim. 

Polres Cimahi menetapkan tiga tersangka dalam kasus konvoi kelompok Khilafatul Muslimin di Kota Cimahi, Parongpong dan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Ketiga tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Cimahi. 

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, ketiga tersangka itu berinisial AE, AS, dan AS alias YN. Mereka merupakan anggota kelompok Khilafatul Muslimin. 

Tersangka AE, kata Kabid Humas Polda Jabar, menjabat sebagai Amin Ummul Quro Khilafatul Muslimin Bandung, AS menjabat sebagai Kemakzulan Khilafatul Muslimin Cimahi dan AS alias YN menduduki jabatan Baitul Mal Ummul Quro Khilafatul Muslimin Bandung.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network