BANDUNG, iNews.id - Polisi segera melakukan gelar perkara terhadap kasus perundungan 2 bocah oleh 11 temannya di Arjuna, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung. Penyidik mengutamakan penyelesaian kasus ultimatum remedium atau hukum merupakan upaya terakhir.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya mengatakan, gelar perkara dilakukan untuk menentukan apakah kasus tersebut masuk ke tahap penyidikan atau tidak, sekaligus untuk menentukan status para pelaku.
"Status, sebentar lagi kami gelar (perkara) ke tingkat sidik (penyidikan)," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung di Mapolrestabes Bandung, Senin (12/6/2023).
AKBP Agah Sonjaya menyatakan, proses pemeriksaan dan masih berlangsung terkait kasus perundungan tersebut.
"Merunut kepada undang-undang sistem peradilan anak, kami harus mengutamakan ultimum remedium bahwa hukum upaya terakhir," ujar AKBP Agah Sonjaya.
Dalam penyelidikan dan penyidkan kasus ini, tutur Kasatreskrim Polrestabes Bandung, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berkoordinasi dengan pekerja sosial profesional dan Badan Pemasyarakat (Bapas) Bandung.
Editor : Agus Warsudi
perundungan anak kasus perundungan korban perundungan pelaku perundungan perundungan perundungan anak kota bandung Mapolrestabes Bandung polrestabes bandung
Artikel Terkait