"Polisi turut mengamankan barang bukti berupa lima telepon seluler, tiga laptop, lima buku tabungan, empat kartu ATM, dua token bank, dan beberapa alat kontrasepsi," kata Kabid Humas.
Akibat perbuatannya, tersangka RJ, AH dan MR disangkakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 12 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang. "Mereka terancam hukuman enam tahun sampai 15 tahun penjara," kujar Kombes Pol Erdi.
Editor : Agus Warsudi
kota bandung prostitusi online prostitusi online selebritis kasus prostitusi online muncikari prostitusi online Ditreskrimsus Polda Jabar mapolda jabar polda jabar Tania Ayu Siregar
Artikel Terkait