Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago didampingi Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar Kompol Reonald Simanjuntak saat ekspos kasus prostitusi online dengan tiga tersangka mucikari. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

"Ini jaringan (prostitusi online) besar. Kami telah melakukan patroli siber di media sosial. Lalu mendapati ada praktek perdagangan jasa prostitusi online melalui situs dengan inisial BM. Dalam situs itu ada iklan wanita yang berprofesi sebagai artis, selebgram, dan model profesional," ujarnya. 

Kombes Pol Erdi menuturkan, ketiga mucikari memiliki peran berbeda-beda. MR berperan menyediakan wanita-wanita berprofesi artis, selebgram, dan model profesional dari berbagai macam domisili di Pulau Jawa dan Sumatera. 

"Lalu RJ dan AH memperdagangkan wanita-wanita yang berprofesi sebagai model, selebgram, pegawai swasta, dan artis di situs BM. Mereka mem-posting foto-foto wanita yang disertakan dengan deskripsi bermuatan keasusilaan," tutur Kombes Pol Erdi.

Terkait status TA dalam kasus prostitusi online, Kabid Humas mengatakan, saat menjalani pemeriksaan. Sampai saat ini TA masih berstatus saksi. Sedangkan tiga mucikari telah ditetapkan sebagai tersangka.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network