Sidang perdana yang mestinya digelar di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Cianjur itu molor hingga tiga jam dari yang seharusnya digelar pukul 10.00 WIB. Sidang baru digelar pukul 13.00 WIB.
Dalam sidang praperadilan yang hanya dihadiri tim kuasa hukum pemohon itu, hakim tunggal Hera Polosia Destiny memutuskan menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda sama.
Editor : Agus Warsudi
Kasus Tabrak Lari korban tabrak lari mobil tabrak lari pelaku tabrak lari tabrak lari terduga tabrak lari cianjur kabupaten cianjur polres cianjur Kabid Humas Polda Jabar
Artikel Terkait