BANDUNG, iNews.id - Polres Cianjur mangkir sidang praperadilan yang diajukan Sugeng Guruh Gautama Legiman, tersangka kasus tabrak lari yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, alasan polisi tidak hadir karena tidak mendapatkan undangan dari pengadilan.
Diketahui, keluarga Sugeng Guruh Gautama Legiman keberatan terhadap penetapan status tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan almarhumah Selvi Amelia Nuraeni, mahasiswi Universitas Suryakancana ((Unsur) Cianjur.
Sugeng mengaku terpaksa mengaku karena dibujuk oleh majikannya. Padahal, Sugeng yakin tidak menabrak almarhumah. Dia menyerahkan diri setelah sang majikan berjanji menanggung dan memenuhi kebutuhan keluarga Sugeng.
Pernyataan ini disampaikan Wulan, kakak kandung Sugeng beberapa waktu lalu. Wulan yakin adiknya tidak bersalah dan bukan penabrak korban. Ada kendaraan lain yang menabrak almarhumah Selvi.
Selain itu, Sugeng juga meragukan mobil yang dijadikan barang bukti oleh polisi. Sebab, menurut Sugeng, mobil yang jadi barang bukti tersebut bukan kendaraan yang dikendarainya saat kejadian.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, selain tidak mendapatkan undangan untuk hadir di persidangan, gugatan praperadilan seharusnya belum sampai ke tahap persidangan.
"Jadi kami belum dengar kabar. Biasanya kalau sudah ada laporan praperadilan itu diterima sama pengadilan, kita akan mendapatkan pemberitahuan. Nah pemberitahuan itulah yang nanti akan kita tindaklanjuti sesuai instruksi pengadilan," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kamis (16/2/2023).
Kombes Pol Ibrahim Tompo menuturkan, berkas penyidikan kasus tabrak lari dikembalikan oleh kejaksaan. Penyebabnya, karena ada sejumlah materi penyidikan yang harus dilengkapi.
"Itu (berkas) dikembalikan untuk dilengkapi. Jadi, ada beberapa keterangan supaya materi tuntutannya itu komplit," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Sebelumnya diberitakan, Polres Cianjur, termohon gugatan praperadilan tidak hadir dalam sidang yang diajukan pemohon Sugeng Guruh Gautama Legiman.
Sidang perdana yang mestinya digelar di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Cianjur itu molor hingga tiga jam dari yang seharusnya digelar pukul 10.00 WIB. Sidang baru digelar pukul 13.00 WIB.
Dalam sidang praperadilan yang hanya dihadiri tim kuasa hukum pemohon itu, hakim tunggal Hera Polosia Destiny memutuskan menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda sama.
Editor : Agus Warsudi
Kasus Tabrak Lari korban tabrak lari mobil tabrak lari pelaku tabrak lari tabrak lari terduga tabrak lari cianjur kabupaten cianjur polres cianjur Kabid Humas Polda Jabar
Artikel Terkait