Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, selain tidak mendapatkan undangan untuk hadir di persidangan, gugatan praperadilan seharusnya belum sampai ke tahap persidangan.
"Jadi kami belum dengar kabar. Biasanya kalau sudah ada laporan praperadilan itu diterima sama pengadilan, kita akan mendapatkan pemberitahuan. Nah pemberitahuan itulah yang nanti akan kita tindaklanjuti sesuai instruksi pengadilan," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kamis (16/2/2023).
Kombes Pol Ibrahim Tompo menuturkan, berkas penyidikan kasus tabrak lari dikembalikan oleh kejaksaan. Penyebabnya, karena ada sejumlah materi penyidikan yang harus dilengkapi.
"Itu (berkas) dikembalikan untuk dilengkapi. Jadi, ada beberapa keterangan supaya materi tuntutannya itu komplit," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Sebelumnya diberitakan, Polres Cianjur, termohon gugatan praperadilan tidak hadir dalam sidang yang diajukan pemohon Sugeng Guruh Gautama Legiman.
Editor : Agus Warsudi
Kasus Tabrak Lari korban tabrak lari mobil tabrak lari pelaku tabrak lari tabrak lari terduga tabrak lari cianjur kabupaten cianjur polres cianjur Kabid Humas Polda Jabar
Artikel Terkait