Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo. (FOTO: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Polres Cianjur mangkir sidang praperadilan yang diajukan Sugeng Guruh Gautama Legiman, tersangka kasus tabrak lari yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, alasan polisi tidak hadir karena tidak mendapatkan undangan dari pengadilan.

Diketahui, keluarga Sugeng Guruh Gautama Legiman keberatan terhadap penetapan status tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan almarhumah Selvi Amelia Nuraeni, mahasiswi Universitas Suryakancana ((Unsur) Cianjur.

Sugeng mengaku terpaksa mengaku karena dibujuk oleh majikannya. Padahal, Sugeng yakin tidak menabrak almarhumah. Dia menyerahkan diri setelah sang majikan berjanji menanggung dan memenuhi kebutuhan keluarga Sugeng.

Pernyataan ini disampaikan Wulan, kakak kandung Sugeng beberapa waktu lalu. Wulan yakin adiknya tidak bersalah dan bukan penabrak korban. Ada kendaraan lain yang menabrak almarhumah Selvi.

Selain itu, Sugeng juga meragukan mobil yang dijadikan barang bukti oleh polisi. Sebab, menurut Sugeng, mobil yang jadi barang bukti tersebut bukan kendaraan yang dikendarainya saat kejadian.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network