"Rekonstruksi kedua dilakukan untuk memastikan, keterangan yang diberikan saksi kunci itu ada perubahan atau tidak. Ini menyangkut pembuktian, petunjuk, dan alibi waktu yang didapat dari keterangan mereka-mereka yang sudah diperiksa," tutur Kabid Humas.
Selain merekonstruksi ulang, kata Kombes Pol Erdi, penyidik juga menganalisis digital terhadap telepon genggam dan provider korban dan keluarga, serta rekaman CCTV yang diperoleh dari sekitar lokasi kejadian.
"Tapi hasil dari reka ulang kedua tersebut belum bisa menjadi konsumsi publik. Kami tidak bisa menyampaikan kepada umum. Penyidik masih mendalami, menganalisa hasil-hasil yang didapat," ucap Kombes Pol Erdi.
Ditanya tentang telepon seluler milik korban Amelia, Kabid Humas Polda Jabar, menyatakan, penyidik belum mengonfirmasi. Yang pasti, sejumlah telepon genggam tengah dianalisis oleh penyidik.
Editor : Agus Warsudi
pembunuhan gadis kasus pembunuhan Kasus pembunuhan IRT kasus pembunuhan anak kasus pembunuhan sadis kasus pembunuhan sekeluarga Kabupaten Subang polres subang ditreskrimum polda jabar Kabid Humas Polda Jabar
Artikel Terkait