Polisi menggerebek rumah yang merangkap sebagai gudang miras di Kecamatan Indihiang. Foto/iNewsTv/Asep Juhariyono

TASIKMALAYA, iNews.id - Petugas Polsek Indihiang menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat sebagai gudang penyimpanan minuman keras (miras), Senin (2/11/2020) dini hari. Hasilnya, polisi mengamankan 600 liter tuak.

Penggerebekan yang berlangsung pada Minggu (1/11/2020) tengah malam hingga Senin (2/11/2020) dini hari itu berlangsung di Kampung Tajur, Kelurahan Panyingkiran, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

Saat tiba di lokasi kejadian, polisi yang sempat kesulitan masuk ke dalam rumah di kawasan padat penduduk tersebut. Polisi terpaksa mendobrak pintu rumah yang merangkap gudang miras tersebut. Setelah pintu terbuka, polisi menemukan 600 liter tuak siap edar dan bahan pembuatan miras tersebut yang disembunyikan di dapur.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network