Tersangka SS (jaket hitam) digelandang ke lokasi gudang yang dijadikan pabrik obat ilegal. (Foto: iNews/Yuwono Wahyu)

Diberitakan sebelumnya, Ditres Narkoba Polda Jabar menggerebek sebuah gudang di Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang pada Rabu (7/7/2021). Gudang tersebut dijadikan tempat untuk memproduksi obat-obatan terlarang tanpa izin jenis pil LL dan Y atau Trihexyphenidyl.

Dari penggerebekan di gudang tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dua mesin cetak tablet, oven merek Suni, mesin mixer, tabung gas LPG 12 kg, mesin ayak, satu set rak alumunium, drum warna biru, ember besar, timbangan duduk digital, alat pres plastik, genset, timbangan digital kecil, dan vaccum cleaner.

Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti 15 dus besar berisi obat sudah jadi sebanyak 100 paket, dan 1/2 ember obat bertuliskan LL siap kemas.

Polisi menyebutkan, dari gudang itu, tersangka SS dan komplotannya memproduksi ratusan ribu pil ilegal setiap hari. Obat-obatan terlarang tersebut dijual ke Kalimantan dan Sulawesi.

"Terbongkarnya praktik pembuatan obat di gudang ini setelah kami melakukan pengembangan kasus yang sama di daerah Kota Tasikmalaya," ungkap Direktur Ditres Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat kepada wartawan di lokasi penggerebekkan. 

Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat menyatakan, di tempat kejadian perkara (TKP) Kota Tasikmalaya, petugas menemukan mesin pencetak obat daftar G dan mengamankan lima tersangka. Dari keterangan para tersangka itu kemudian mengembang kepada informasi pemasok bahan-bahannya, yakni perempuan berinisial L dan suaminya C. 

Berdasarkan keterangan pasangan suami istri C dan L tersebut, ujar Kombes Pol Rudy, akhirnya diketahui mereka bekerja sama dalam jual beli bahan tersebut dengan SS. Sehingga Ditres Narkoba langsung mendatangi gudang miliknya, dan benar ditemukan bahan obat LL beserta alat cetak untuk memproduksi obat tersebut.

"Tersangka sudah empat bulan memproduksi obat tanpa izin edar di gudang ini. Omzetnya per hari bisa mencetak sekitar 100.000 butir obat yang dikemas ke dalam satu dus, dibagi ke dalam 100 plastik dengan jumlah 1.000 butir per plastiknya," ujar Kombes Pol Rudy.

Menurut Direktur Ditres Narkoba Polda Jabar, obat ilegal tersebut diedarkan ke luar Jawa, seperti ke Kalimantan dan Sulawesi dengan omzet penjualan Rp12 juta per satu dus berisi 100.000 butir obat ilegal. 

Bahayanya, obat yang diproduksi oleh tersangka, memiliki efek samping halusinasi bagi yang mengonsumsinya karena peruntukan obat hanya untuk penenang. "Kebanyakan yang mengonsumsinya anak-anak muda, karena ada efek halusinasi. Kami juga terus kembangkan kasus ini untuk mengejar pelaku lain," tutur Direktur Ditres Narkoba. 

Sedangkan untuk bahan baku yang diamankan yakni, enam sak tepung magnesium streate, empat sak tepung sodium strach glycolate, seperempat sak tepung tapioka, dua sak tepung talc powder haichen, 11 sak tepung microcrlystalline cellulose, satu drum berisikan alkohol, dan 11 sak laktolse. 


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network