Berdasarkan hasil penyelidikan, ujar Kombes Pol Arief, kasus ini berawal dari ceramah Habib Bahar di Margaasih, Kabupaten Bandung. Ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian tersebut diunggah ke media berbagi video, YouTube.
Isi video tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Namun karena lucus delicti berada di wilayah hukum Polda Jabar, kasus ini dilimpahkan ke Polda Jabar. Laporan polisi (LP) kasus ini LP Nomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021 terkait penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian dan atau permusuhan sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat 2 jo 45 a UU ITE dan atau Pasal 14 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Setelah menerima pelimpahan berkas perkara, ujar Kombes Pol Arief, penyidik telah meminta keterangan dari 34 saksi. Penyidikan dilakukan tim gabungan Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Jabar, dibantu Bareskim Polri.
"Kami juga melakukan pemeriksaan ahli secara maraton dengan tim. Sebanyak 21 ahli yang sudah kami periksa terdiri dari atas ahli agama, bahasa, pidana, ITE, sosiolog, dan ahli kedokteran forensik," ujar Kombes Pol Arief Rachman.
Editor : Agus Warsudi
Dirreskrimum Polda Jabar Ditreskrimsus Polda Jabar ditreskrimum polda jabar polda jabar mapolda jabar kasus ujaran kebencian ujaran kebencian kasus dugaan ujaran kebencian habib bahar smith habib bahar bin smith
Artikel Terkait