Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman dan Dirreskrimum Kombes Pol K Yani Sudarto memberikan keterangan terkait kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Habib Bahar. (Foto: iNews/MUJIB PRAYITNO)

BANDUNG, iNews.id - Penyidik gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menggeledah rumah TR, pengunggah video ceramah Habib Bahar bin Smith di Kabupaten Bandung. Dari rumah TR, penyidik menyita beberapa barang bukti.

Direktur Ditreskrimsus (Dirreskrimsus) Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman mengatakan, dari rumah TR, penyidik menyita satu unit handphone (HP), satu unit laptop, akun chanel YouTube atas nama TR, dan akun email.

"Itu yang kami sita sebagai barang bukti (terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan terlapor Habib Bahar Smith)," kata Dirreskrimsus Polda Jabar didampingi Dirreskrimum Kombes Pol K Yani Sudarto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (31/12/2021).

Namun, Kombes Pol Arief tak menyebutkan secara terperinci lokasi rumah TR yang digeledah tersebut. Yang pasti, barang bukti itu disita terkait kasus dugaan ujaran kebencian.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network