Peredaran jamu berbahan kimia obat tersebut dilakukan oleh tersangka SM (31), warga Kecamatan Samarang. Dia diamankan karena toko miliknya di kawasan Jalan Merdeka Garut tak memiliki izin edar dari BPOM.
"Untuk yang jamu, kami melakukan penyelidikan cukup lama guna memastikan. Setelah diperiksa, ternyata jamu yang dijual mengandung bahan kimia obat cukup berbahaya dan tak memiliki izin edar dari BPOM," ucap AKBP RIo Wahyu Anggoro.
Menurut Kapolres Garut, mengonsumsi jamu berbahan kimia obat ini sangat berbahaya dan berisiko kematian. Berdasarkan keterangan SM, ia telah berjualan jamu berbahan kimia obat ini selama 2 tahun. "Perbulan tersangka SM meraup keuntungan mulai dari Rp3 juta hingga puluhan juta rupiah," ujar dia.
Dari tangan SM, polisi menyita ratusan botol jamu cair berbagai merk, ratusan bungkus jamu serbuk berbagai merk, hingga ribuan butir jamu tablet.
Editor : Agus Warsudi
Kapolres Garut polres garut garut kabupaten garut obat terlarang edarkan obat terlarang obat terlarang daftar g obat keras obat keras ilegal
Artikel Terkait