Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro (kiri) menunjukkan barang bukti psikotropika dan obat keras yang disita dari tersangka RSR dan URP. (FOTO: FANI FERDIANSYAH)

Peredaran jamu berbahan kimia obat tersebut dilakukan oleh tersangka SM (31), warga Kecamatan Samarang. Dia diamankan karena toko miliknya di kawasan Jalan Merdeka Garut tak memiliki izin edar dari BPOM. 

"Untuk yang jamu, kami melakukan penyelidikan cukup lama guna memastikan. Setelah diperiksa, ternyata jamu yang dijual mengandung bahan kimia obat cukup berbahaya dan tak memiliki izin edar dari BPOM," ucap AKBP RIo Wahyu Anggoro. 

Menurut Kapolres Garut, mengonsumsi jamu berbahan kimia obat ini sangat berbahaya dan berisiko kematian. Berdasarkan keterangan SM, ia telah berjualan jamu berbahan kimia obat ini selama 2 tahun. "Perbulan tersangka SM meraup keuntungan mulai dari Rp3 juta hingga puluhan juta rupiah," ujar dia.

Dari tangan SM, polisi menyita ratusan botol jamu cair berbagai merk, ratusan bungkus jamu serbuk berbagai merk, hingga ribuan butir jamu tablet. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network