"Kasus psikotropika dan obat keras ini bermula dari dua laporan polisi. Pertama, mengenai pencurian terhadap salah satu apotek di Bandung. Kedua, terkait peredarannya di wilayah Garut," kata Kapolres Garut dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Kamis (12/1/2023).
AKBP Rio Wahyu Anggoro menyatakan, kasus peredaran puluhan ribu butir psikotropika dan obat keras diproses di Polres Garut. Sementara terkait pencurian, akan diproses oleh aparat di Bandung. "Rencananya psikotropika ini akan dijual di Garut dengan sasaran anak muda," ujar dia.
Kapolres Garut menuturkan, psikotropika dan obat keras tersebut dijual paling murah Rp25.000. Total nilai barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka berkisar antara Rp800 juta hingga Rp1 miliar.
"Puluhan ribu tablet psikotropika dan obat keras yang disita terdiri atas berbagai jenis seperti alprazolam, tramadol, diazepam, dan lainnya," tutur Kapolres Garut.
Selain mengungkap predaran psikotropika dan obat keras, jajaran Polres Garut juga mengungkap kasus peredaran jamu yang mengandung bahan kimia obat.
Editor : Agus Warsudi
Kapolres Garut polres garut garut kabupaten garut obat terlarang edarkan obat terlarang obat terlarang daftar g obat keras obat keras ilegal
Artikel Terkait