Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar, Riyono.  (Foto: iNews.id/Agung Bakti Sarasa)

BANDUNG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) tengah menyelidiki kasus dugaan kredit fiktif dan kredit topengan di PT BPR Intan Jabar Cabang Kabupaten Garut. Kejaksaan sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) beromor: Print-33/M.2/Fd.1/01/2023, untuk menyelidiki kasus itu.

"Terhadap kasus tersebut sebelumnya telah dilakukan penyelidikan sejak akhir tahun 2022 tepatnya sejak tanggal 22 Desember 2022 dan telah dilakukan permintaan keterangan terhadap 8 orang dari karyawan BUMD serta pihak lainnya," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar, Riyono, Kamis (12/1/2023).

Riyono menjelaskan, pemegang saham PT BPR Intan Jabar adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) sebesar 51 persen senilai kurang lebih Rp44 miliar dan Pemerintah Kabupaten Garut sebesar 39 persen senilai kurang lebih Rp34 miliar. Sedangkan BJB memiliki saham sebesar 10 persen senilai Rp8,8 miliar.

"Namun pada tahun 2021, ketiga pemegang saham tidak mendapatkan deviden atas penyertaan modal," kata Riyono.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network