Terduga pelaku beserta barang bukti narkoba yang berhasil diamankan polisi di Sukabumi. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

Selain pengedar sabu, Satnarkoba Polres Sukabumi Kota juga mengamankan RR (29) terduga pelaku pengedar ganja beserta barang bukti 3 paket ganja kering siap pakai. Polisi mengamankan RR di Jalan Babakan Sirna, Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.

Lebih lanjut Wahyudi mengatakan, pihaknya akan melakukan pengembangan terhadap kasus peredaran daun ganja kering yang berhasil diungkap tersebut dan memburu bandar besarnya. Menurut pengakuan RR, daun ganja kering tersebut diperolehnya dari seseorang yang identitasnya sudah dikantongi polisi.

“Sedangkan untuk RR yang berhasil kami amankan ini, kami akan menerapkan Pasal 114 (1) dan Pasal 111 (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," ujar Wahyudi.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network